Minggu, 29 Maret 2015

Bab 3 - Pembahasan (Lanjutan)


3.4  Analisis Sistem

Skenario Pengumpulan Data

1.      Skenario Observasi

Tujuan                         : Mengetahui kebutuhan user
Tempat                        : Restoran Pipu Steak
Lama Waktu               : 7 hari

2.      Skenario Wawancara

Narasumber                : Bapak Alif Pemilik Resto Pipu Steak
Tempat                        : Restoran Pipu Steak
Jam/Lama                    : 2 Jam

Daftar Pertanyaan       : 
1.      Bagaimana langkah-langkah operasional pemesanan menu yang terjadi di pipu steak?
2.      Apa saja usaha yang sudah bapak lakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap customer ?
3.      Apa bapak pernah melakukan sistem komputerisasi pada pipu steak ?
4.      Bagaimana mekanisme pemesanan menu yang di pesan oleh customer sampai dengan proses pembayaran?
5.      Masalah apa yang sering dihadapi dengan sistem pemesanan menu secara manual ?
6.      Bagaimana pendapat anda sebagai pemilik resto pipu steak untuk menggunakan sistem yang berbasis mobile dan terkomputerisasi dalam melakukan sistem pemesanan menu dan juga proses transaksi?

Analisis Kebutuhan user
Dalam sistem yang sedang berjalan di pipu steak, User (Pelayan,koki dapur, kasir dan admin) yang akan terlibat menggunakan aplikasi pemesanan menu ini.  Maka  karakteristik user yang ada di Pipu Steak adalah sebagai berikut :

1.      Admin

Disini hak akses admin adalah melakukan pengolahan data keseluruan yang ada di pipu steak, seperti data makanan, data minuman, data pegawai. Oleh karena itu admin diharapkan mampu mengoperasikan komputer dan mengerti program yang digunakan.

2.      Pelayan
Aplikasi mobile pemesanan menu ini ditunjukan bagi para pelayan agar dapat mencatat pesanan yang di pesan pelanggan. Disini hak akses yang di lakukan oleh pelayan adalah menginput pesanan makanan dan minuman yang di pesan oleh pelanggan dan mengirimkan data tersebut kepada koki di bagian dapur.

3.      Koki Dapur
Tampilan aplikasi untuk Koki dapur , merupakan tempat dimana data data pesanan pelanggan di tampilkan, kemudian di baca oleh koki dan data pesanan yang masuk akan tersimpan di dalam database.

4.      Kasir
Peranan kasir disini hanya menanggani proses transaksi  dengan pelanggan. Di sini hak akses kasir adalah melakukan seluruh kegiatan transaksi. Oleh karena itu kasir juga diharapkan mampu mengoperasikan komputer.


1.5   Output Aplikasi
Tampilan Sistem Pemesanan Menu

Implementasi antarmuka sistem merupakan implementasi hasil dari desain yang telah dirancang sebelumnya. Berikut ini adalah implementasi dari sistem yang telah dibuat yaitu sebagai berikut :
Bagian Admin :
 
Dapat melakukan olah data, tambah , edit dan hapus data

·          










Bagian Dapur(Koki)

Disini, koki melihat daftar pesanan makanan dan minuman yang berasal dari pesanan pelanggan yang di inputkan oleh pelayan, terdapat data pesanan masuk yang diurutkan berdasarkan waktu order, tombol untuk melihat detail menu yang dipesan, dan tombol edit untuk merubah status pemesanan.




·         Bagian Kasir


Ketika bagian kasir sudah melakukan login dan masuk halaman tagihan, terdapat daftar atas nama pelanggan yang akan melakukan pembayaran.Terdapat tombol actions untuk mengetahui detail menu yang dipesan.




·         Pelayan 

 
Ini merupakan interface bagian pelayan, yaitu mobile android yang di gunakan pelayan untuk memesan makanan dan minuman yang di pesan oleh pengunjung restoran. 

Sabtu, 07 Maret 2015

Kode Etik Profesi GURU

Kode Etik Profesi GURU



        Dalam peraturan tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.

  •  Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya. Dalam kode etik itu sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Kode etik guru Indonesia bersumber dari :
  • Nilai-nilai agama dan Pancasila
  • Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
  •  Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Sebagai  seorang  pendidik,  seorang  guru  harus  memiliki  syarat-syarat  pokok  (Sulani, 1981:64) sebagai berikut:
Ø  Syarat syakhsiyah (memiliki kepribadian yang dapat diandalkan)
Ø  Syarat ilmiah (memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni)
Ø  Syarat idhafiyah (mengetahui, menghayati dan menyelami manusia yang dihadapinya, sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak didik menuju tujuan yang ditetapkan).   

Ketiga unsur tersebut harus menyatu dalam diri setiap guru, sehingga guru akan menjadi seorang yang mempunyai kepribadian khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keguruan serta penguasaan berbagai ilmu pengetahuan yang akan dia transformasikan pada anak didik, pada akhirnya akan membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.

Untuk menunjang profesi sebagai guru dibutuhkan profesionalisme. Adapun syarat profesionalisme guru dalam Islam meliputi :
1.      Sehat jasmani dan rohani
2.      Bertaqwa
3.      Berilmu pengetahuan yang luas
4.      Berlaku adil
5.      Berwibawa
6.      Ikhlas
7.      Mempunyai tujuan yang rabbani
8.      Mampu merencanakan dan melakasanakan evaluasi
9.      Menguasai bidang yang ditekuni

Dalam etika profesi juga mempunyai landasan normatif yang membangun esensi yang menjadi latar belakang terbentuknya etika profesi yang setidaknya terdiri dari 4 elemen dalam sistem etika yaitu :
1.      Landasan tauhid (landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi utama setiap langkah seorang muslin yang beriman dalam menjalankan fungsi kehidupannya)
2.      Landasan keseimbangan (landasan yang mendasari terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan sosial maupun lingkungan)
3.      Landasan kehendak bebas (landasan yang memberikan kelonggaran dalam kebebasan berkreasi dalam melaksanakan profesi)
4.      Landasan pertanggungjawaban (landasan atas pertanggungjawaban yang diberikan kepada manusia atas aktivitas yang dilakukan)

A.    ETIKA DALAM PROFESI KEGURUAN

Sasaran Etika  Profesi Keguruan :
1.      Etika Terhadap Peraturan Perundang-Undangan    

Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan kesempatanbelajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
 Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa setiap guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peeraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
           
2.      Etika Terhadap Organisasi Profesi
         
          Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga di tuliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan  mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meninmgkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.

3.    Etika Terhadap Teman Sejawat         

          Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
  • ·      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan  kerjanya
  • ·      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.  
       Dalam hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.

4.     Etika Terhadap Anak Didik
    
            Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam konteks ini.  
  • ·         guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. 
  • ·         guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.         
  • ·         hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa. 

5.           Etika Guru Profesional Terhadap Tempat Kerja
     
      Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.

6.           Etika Terhadap Pemimpin     

            Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar sekolah.


B.     KODE ETIK GURU INDONESIA

            Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. 

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang  berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya.  Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.

Di Indonesia, guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Disamping itu, guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi guru, Kode Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak. 

1.      Fungsi Kode Etik       
            Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:        

  •  Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
  •  Agar guru bertanggungjawab atas profesinya           
  •  Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
  • Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
  •  Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri
  •  Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah

Kode Etik Guru Indonesia   
  1.  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
  2.  Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional         
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4.   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar     
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6.  Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian         
  9. Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut :

·         Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
·         Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat

Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.

Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesion profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.

Referensi :
  1. Udin Saefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru (Bandung : Alfabeta, 2012)
  2. KoranPendidikan.2011.Memahami  Etika Profesi guru di ambil di alamat http://edupedia.koranpendidikan.com/view/3259/memahami-etika-profesi-guru.html, pada tanggal 7 maret 2015
  3. Pendidikan.2012. Makalah Profesi Guru. Di ambil dari alamat. http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html. Pada tanggal 7 maret 2015
  4. http://kompetensi.info/kompetensi-guru/kode-etik-guru-dan-dosen.html