Senin, 17 Juni 2013

UANG (Syarat uang, Manfaat uang, Jenis jenis uang)

UANG(Syarat uang, Manfaat uang, Jenis jenis uang)


Pengertian

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Berikut ini macam-macam definisi uang:
  • Secara umum, uang adalah suatu alat yang diterima dan dapat mempermudah proses tukar menukar.
  • Menurut fungsinya, uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
  • Menurut hukumnya, uang adalah benda yang ditetapkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Menurut nilainya, uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai. 
  
             Dengan demikian, pengertian uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam bermacam-macam transaksi pada daerah tertentu yang keberadaan serta penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sejarah Munculnya Uang


a)      Masa sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
b)      Masa barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
                Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan.
Ø  Kesulitan Barter :
        Sulit enemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
        Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
        Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam

c)      Masa Uang Barang

Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukan barang/uang barang adalah :

1.      Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
2.      Barang tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
3.      Mempunyai nilai tinggi
4.      Tahan lama

Ø  Kesulitan uang barang :
1.      Sukar disimpan
2.      Sukar dibawa keana-mana
3.      Sukar dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
4.      Kebanyakan uang barang tidak tahan lama
5.      Nilai uang barang tidak tetap

Jenis barang yang pernah digunakan sebagai alat uang barang antara lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.

d)     Masa Uang
Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Dapat diterima oleh siapapun
2.      Tahan lama
3.      Mudah disimpan
4.      Mudah dibawa kemana-mana
5.      Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya
6.      Jumlahnya terbatas
7.      Nilai uang tetap

Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
Jenis uang yang pernah ada di Indonesia :
1.      Mata uang kampua (boda), berasal dari Sulawesi berwujud tenunan
2.      Mata uang tembaga, pernah beredar di Banjarmasin
3.      Mata uang krisnala terbuat dari emas dan tembaga, beredar pada masa kerajaan Jenggala
4.      Sebelum tahun 1946 Javasche Bank yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
5.      Uang Jepang
6.      Setelah tahun 1946 pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah sapai saat ini.

Syarat-syarat uang 

Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi syarat psikologis dan teknis. Syarat psikologis, yaitu uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya. Adapun syarat teknis uang sebagai berikut:
  • Tahan lama, artinya tidak mudah rusak (durability).
  • Nilainya tetap, artinya nilai sekarang sama dengan masa yang akan datang sehingga masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan rugi (stability of value).
  • Mudah dibawa ke mana-mana, artinya jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran (portability).
  • Mudah dibagi, artinya dalam melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang (divisibility).
  • Adanya kelangsungan pemakaian (kontinuitas).
  • Disenangi umum (acceptability).


Manfaat Uang

manfaat dan kegunaan uang sebagai berikut.

1. Sebagai Alat Tukar yang Resmi dan Sah

            Uang merupakan kebutuhan yang utama, meskipun kita tidak boleh mendewa-dewakan uang. Tetapi, pada kenyataannya tanpa uang kita akan merasa tidak berdaya. Segala sesuatu yang kita perlukan hampir semua diperoleh dengan menggunakan uang. Untuk mendapatkan berbagai jenis makanan kita memerlukan uang. Untuk mempunyai berbagai alat rumah tangga kita juga harus mempunyai uang. Perhatikan berbagai contoh barang berikut ini! Bolehkah barang-barang tersebut kita tukar dengan barang selain uang ?

2. Sebagai Alat Pembayaran

            Setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan hasil, yaitu upah atau bayaran. Seorang buruh yang bekerja seharian akan mendapatkan upah atau bayaran berupa uang. Karyawan pabrik akan memperoleh bayaran setiap bulan. Demikian pula dengan pegawai, baik negeri maupun swasta akan menerima pembayaran berupa uang. Berbagai keperluan memerlukan uang sebagai alat pembayaran, misalnya membayar sekolah, membayar pajak kendaraan, membayar listrik, dan membayar telepon.

3. Sebagai Ciri atau Identitas Negara
            Sejak ditemukan uang, segala pembayaran dan keperluan menggunakan uang. Mata uang di setiap negara berbeda-beda. Setiap negara di dunia ini memiliki mata uang sendiri-sendiri, misalnya sebagai berikut.

Ø  Uang Koin
Uang koin yang dikenal sebagai salah satu mata uang kartal adalah berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di suatu negara yang mengeluarkan pecahan uang tersebut. Nilai uang koin ini umumnya berupa nominal yang nilainya lebih rendah dari pecahan uang kertas.
Uang koin yang berfungsi sebagai alat pembayaran ini ternyata pada saat-saat tertentu banyak memiliki fungsi dan kegunaan yang justru bukan sebagai alat pembayaran. Kalau sebagai alat pembayaran, maka jelas karena nilai nominalnya yang relatif kecil sehingga uang koin juga digunakan untuk pembayaran hal-hal yang kecil juga seperti :
  • Pembayaran parkir kendaraan
  • Penggunaan pada mesin telepon umum
  • Penggunaan pada mesin air minum atau soft drink
  • Pembayaran surat kabar self service
  • Pembayaran uang kembalian
  • Penggunaan mesin jackpot untuk judi di kasino
  • Derma untuk dimasukkan di kotak infaq atau tempat ibadah lain
  • Sumbangan bagi pengemis atau peminta-minta baik yang berkeliling di rumah maupun di perempatan jalan.
  • Pemberian bagai pengeman msuik baik yang datang mengamen di rumah mapun di tempat makan atau di perempatan jalan.
  • Untuk dibagikan bagi anak kecil untuk dimasukkan ke tabungan, sehingga tabungan akan cepat penuh dan berat.

             Koin yang berfungsi lain bukan sebagai alat tukar yang sah ternyata juga banyak. Kalau sudah seperti ini maka nilai yang terdapat dalam koin itu sudah tidak sesuai lagi dengan angka yang tertera di permukaan koin sebagai nilai nominalnya. Contoh uang koin yang berfungsi bukan sebagai alat tukar ternyata cukup banyak antara lain adalah :
  • Sebagai alat undi
  • Sebagai tool untuk menggores lapisan kartu isi ulang
  • Uang koin untuk bahan koleksi
  •  Sebagai bahan baku pembuatan souvenir
  • Sebagai bahan baku cincin
  • Uang koin untuk pelengkap upacara persembahan
  • Uang koin untuk atraksi terjun selam
  • Uang koin untuk bahan sulapan
  •  Uang untuk bahan dekorasi hantaran mas kawin 
  • Uang untuk bahan permainan perayaan agustusan
  • Uang koin untuk kerokan tubuh
  • Uang koin untuk persembahan jenasah

Ø  Uang Kertas

Manfaat Uang kertas :
        Uang kertas telah menjadi sumber pemasukan peerintah yang paling mudah. Dengan biaya produksi yang sangat rendah dibanding nilai nominal yang dikandungnya
        Kepercayaan kepada pemerintah sangat besar
        Uang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui bank peredaran
        Uang yang beredar dapat dihitung secara kuantitatif dan kualitatif
        Penghematan terhadap logam mulia
        biaya pembuatannya lebih murah dan lebih elastis dalam persediaan
        Mudah dibawa
        Ringan
        Mudah dibawa
        Memiliki nominal yang tingg



Fungsi uang

Dalam perekonomian modern, uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan turunan. Fungsi asli uang sebagai berikut:
  • Alat tukar, maksudnya uang memungkinkan seluruh transaksi dilakukan.
  • Alat satuan hitung (pengukur nilai), maksudnya uang digunakan untuk menghitung harga sebuah barang.
Fungsi turunan uang sebagai berikut:
  • Alat penimbun kekayaan (alat untuk menabung), maksudnya uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan mau membeli sesuatu. Oleh karena itu, timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang, tetapi menyimpan dalam bentuk tabungan atau deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan barang dan jasa.
  • Alat pemindah kekayaan, maksudnya uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
  • Standar pembayaran yang ditangguhkan, maksudnya uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.

             Transaksi perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali.dilakukan dengan pembayaran dikemudian hari atau kredit. Penggunaan uang sebagai alat perantara dalam tukar-menukar dapat mendorong perkembangan perdagangan yang bersifat demikian karena para penjual akan lebih merasa yakin bahwa pembayaran yang ditunda itu sesuai dengan yang diharapkannya. Dengan kata lain, mutu benda yang akan diperolehnya di masa yang akan datang sebagai pembayaran penjualannya, yaitu uang.

Nilai Mata Uang

- Nilai Nominal adalah nilai yang tertera pada uang tersebut.
- Nilai Intrinsik adalah nilai dari bahan yang dipergunakan untuk membuat mata uang tersebut.
- Nilai Riil (Nilai Internal) adalah nilai uang yang diukur dengan kemampuan uang tersebut untuk ditukar dengan barang atau jasa.
- Nilai Eksternal adalah nilai uang yang diukur dengan kemampuannya untuk ditukarkan dengan valuta asing.


Jenis-jenis uang
  
Uang rupiah

Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek

A.   Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.

  • Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
  3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

             Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.



  • Uang kertas

               Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang kepercayaan), karena semua masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada nilai nominalnya. Jadi, dasar uang kertas adalah kepercayaan kepada pemerintah atau bank yang menjamin atas peredaran uang kertas tersebut.

Di samping kepercayaan umum, terdapat alasan lain yang mendorong untuk menciptakan uang kertas sebagai alat pertukaran, yaitu:

  • uang logam tidak dapat digunakan untuk jumlah yang sangat besar, sedangkan uang kertas tidak ada kesulitan
  • ·         biaya untuk membuat uang logam jauh lebih mahal daripada untuk membuat uang kertas
·         uang logam kurang praktis, sukar dibawa ke tempat yang jauh dalam jumlah yang besar
  • ·         Uang kertas yang beredar di masyarakat saat ini mulai dari pecahan Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.

Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.

B.    Menurut Lembaga Pencetak
Uang menurut lembaga yang menerbitkan atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.

1) Uang kartal

       Uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diterima umum. Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia).

2) Uang giral

         Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.

Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1)      cek, adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2)      giro, adalah alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai, dan



3)      Telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.

  Dengan demikian uang kartal bisa dilihat dari segi materi atau bahannya, maupun badan penciptanya. Dilihat dari badan penciptanya, uang kartal ini diterbitkan atau dikeluarkan oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia. Sedangkan uang giral dibuat dan diedarkan oleh bank-bank umum, baik bank umum milik pemerintah maupun bank umum swasta, baik swasta domestik maupun swasta asing. Pengertian uang giral sendiri atau demand deposits money adalah uang tunai milik nasabah yang dititipkan pada bank, yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat, baik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro. Dengan kata lain, uang giral adalah saldo rekening koran nasabah di bank. Di samping itu ada satu jenis uang lagi yaitu uang quasi (quasi money atau near money). Termasuk ke dalam uang quasi adalah tabungan, deposito berjangka, obligasi pemerintah, serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Uang quasi ini tidak termasuk ke dalam penggolongan uang berdasarkan badan pencipta uang.

C.   Menurut Nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
  • Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. ontohnya uang logam dari emas, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis pada uang tersebut.
Persyaratan lain untuk uang bernilai penuh adalah:
1.      Ada kebebasan masing-masing orang untuk menempa mata uang tersebut, melebur, menjual, dan memakainya.
2.      Tiap orang mempunyai hak yang tidak terbatas dalam menyimpan (menimbun) uang logam.
Perlakuan masyarakat terhadap uang bernilai penuh, yaitu apabila:
o    Nilai materi (intrinsik) > nilai nominal, masyarakat cenderung melebur uang sehingga jumlah uang beredar semakin berkurang. Akibatnya nilai uang menjadi semakin tinggi. Sebaliknya, dengan dileburnya uang logam, maka jumlah logam di pasar meningkat, sehingga harga logam akan menurun.
o    Nilai materi (intrinsik) < nilai nominal, masyarakat cenderung akan menempa logam untuk dijadikan uang. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya jumlah logam di pasar, dan naiknya harga logam.

  • Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00. Sebagai suatu barang, maka nilai uang itu relatif tidak berarti. Sebagai contoh adalah uang kertas pecahan Rp 100.000,- yang belum lama ini diterbitkan oleh Bank Indonesia. Nilai nominal atau daya beli uang tersebut adalah Rp. 100.000, sedang nilai bahannya, yaitu kertas, relatif tidak berarti, mungkin nilainya tidak sampai Rp 1.000,-.

D.   Berdasarkan Wilayah/Kawasan

Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
  1. Uang lokal

             

            Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.



2 ) Uang regional

             

          Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.

3 ) Uang internasional

 

Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional. Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya. Uang internasional tidak hanya berlaku di negara asalnya, tetapi juga berlaku sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional di banyak negara bahkan seluruh dunia. Sebagai contoh adalah mata uang $US, Poundsterling, Yen, Mark Jerman, dan beberapa mata uang lainnya.


6 komentar:

  1. Balasan
    1. Assalamualaikum wrb,perkenalkan saya Sinta dari Padang saya pengusaha properti,saya ngin berbagi pengalaman kepada teman2 semua,dulu saya hanya penjual jamu keliling,hidup susah penghasilanpun hanya bisa untuk makan,saya punya anak tiga suami tinggalkan saya pada saat kelahiran anak saya yang ke 3.putus asa sempat terlintas dipikiran saya,tapi saya harus berjuang demi anak2 saya,tidak sengaja saya buka internet dan saya lihat no ki agenk bondowoso,saya coba telpon beliau,saya dikasi solusi tapi saya ragu untuk menjalankannya tapi saya coba beranikan diri mengikuti saran beliau syukur alhamdulillah sekarang saya bisa sukses seperti ini usaha properti saya terbilang sukses,sekarang semua anak2 saya sekolah dan sudah ada yang sarjana,terimah kasih saya ucapkan pada ki agenk bondowoso berkat anda saya bisa seperti ini,khusus untuk room ini terima kasih karna saya bisa berbagi pengalaman,untuk teman2 yang mau seperti saya atau yang sedang dalam kesusahan khususnya yang terlilit hutang banyak silahkan hub ki agenk bondowoso di nmr 082348727567 insya Allah dikasi solusi,ini pengalaman saya nyata dan tidak ada karangan apapun sumpah atas nama Allah,salam persaudaraan,WAssalam

      Hapus
  2. Bagus gan....kunuungi juga blog saya ya...
    http://infotentangbank.blogspot.com

    BalasHapus