Minggu, 11 Maret 2012

Makalah "Kosmetik Ilegal dan Hukum yang terkait "


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Kosmetik berasal dari bahasa Inggris Cosmetic yang artinya “ alat kecantikan wanita”. Dalam bahasa Arab modern diistilahkan dengan Alatuj tajmiil, atau sarana mempercantik diri.Definisi lebih rincinya menurut badan BPOM ( Badan Pangan, Obat dan Makanan ), Departemen Kesehatan , Kosmetika adalah panduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (Epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar ) gigi dan ronggga mulut untuk membersihkan , menambah daya tarik , mengubah penampilan supaya tetap dalam keadaan baik. Bahan–bahan yang dapat membahayakan tubuh manusia.
Menurut BPOM dan Depkes, ada sejumlah bahan berbahaya yang sering disalah gunakan ditambahkan pada kosmetika yaitu :  Bukti terbaru dipaparkan BPOM, menurut penjelasan kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, pihaknya menemukanya ada sekitar 27 merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan untuk kosmetik , Bahan berbahaya tersebut yaitu : Merkury (Hg ),Hidroquinon, Zat warna RhodaminB dan Merak K3.Temuan ini hasil pengawasan BPOM yang di lakukan dari tahun 2005 hingga kini.  Dari bahan-bahan kimia tersebut tidak bisa digunakan atau dicampur dengan kosmetik kuteks apabila digunakan dalam jangka waktu lama dapat berakibat fatal bagi si penggunanya.
Persaingan kosmestik tingkat domestik sebenearnya telah diwarnai dengan berbagai Brand buatan dalam negeri. Namun peningkatan pasar kosmetik di Indonesia juga diwarnai dengan para pemain asing, dengan perbandingan pasar dimana hamper 50 % pasar domestic di Indonesia di kuasai oleh komestik impor.
Halyang mendorong kosmetik impor dapat merambah pasar domestic adalah dikarnakan harga yang murah, Namun juka di teliti rata rata kosmetik impor tersebut illegal dan tidak dapat dipastikan faktor kesehatannya.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kosmetik Ilegal
Peralatan kosmetik di pasaran tersebar dari toko-toko sampai ke Mall-mall dan semakin meningkatnya permintaan pasar sehingga produsen pun mengikuti keinginan pasar sehingga cenderung kosmetik tanpa ijin ini dapat dibeli dengan mudah . Karena harganya yang murah dan dapat dibeli dengan mudah sehingga penyebaran kosmetik tanpa ijin ini bisa masuk dengan mudah, apa lagi dikalangan remaja yang cenderrung menggunakan kosmetik. Ketidaktahuan konsumen akan efek samping dari menggunakan kosmetik Ilegal juga bisa dijadikan suatu kecenderungan mereka masih tetap menggunakan Kosmetik tanpa ijin tersebut.
            Banyaknya Merk yang ditawarkan dengan harga yang lebih variatif , sehingga konsumen lebih cenderung membelinya, ketidaktahuan akan bahaya dari Kosmetik tanpa ijin ini juga bisa menjadikan produk ini tetap laku terjual dipasaran, walapun efek samping dari kosmetik tanpa ijin ini jika digunakan dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit pada bagian kuku kita dan bagian paling vital dalam organ tubuh manusia. Karena zat kimia yang terdapat pada Kosmetik illegal sudah melebihi standar penggunaan zat kimia pada kosmetik,seperti penggunaan mercury,(Hg),Hidrokinon, zat pewarna rhodaminB, Vernis, terpentin, cat, Dll. Zat-zat tersebut digunakan bukan untuk kosmetik tetapi untuk industry, sehingga jika digunakan pada tubuh manusia dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan efek samping yang sangat membahayakan.Tubuh kita dapat menerima zat kimia tersebut tetapi dalam standarisasi yang sudah ditentukan atau diberitahukan oleh BPOM sehingga zat kimia tersebut efek sampingnya sangat kecil.

2.2  Faktor-faktor Penyebab Peredaran Kosmetik Ilegal

Beberapa faktor penyebab peredaran tanpa ijin ada beberapa point diantaranya:

1.      Penawaraan harga yang ditawarkan Produsen dengan ijin resmi lebih mahal dibandingkan tanpa ijin.
2.      Semakin tingginya permintaan pasar akan barang tersebut.
3.      Tidak adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah kepada, penjual dan kurang seriusnya pemerintah dalam memberantas peredaran kosmetik palsu / tanpa ijin di pasaran,
4.      Tingkat kehidupan perekonomian yang rendah dan rendahnya sumber daya konsumen.




2.3 Bahaya Penggunaan Kosmetik Ilegal

Efek samping dari penggunaan Kosmetik ilegal ini bisa sangat membahayakan tubuh manusia. Efek samping yang diakibatkan dari kosmetik ini secara terus menerus bisa berakibat terjangkitnya Kanker, Kegagalan jantung.
Zat kimia yang terdapat pada kosmetik  tersebut yang melebihi standar yang digunakan untuk kosmetik bisa memunculkan resiko kesehatan. Secara tidak sadar kondisi disebabkan karena kecerobohan konsumen, pada saat melakukan kegiatan sehari-hari tanpa disadari tercampur dengan zat kimia yang terdapat pada pewarna kuku, sehingga zat kimia tersebut masuk kedalam tubuh. Yang terkandung dalam pewarna kuku tersebut menyerap melalui pori-pori kuku sehingga masuk kedalam tubuh. Kerusakan pada saluran pencernaan, ini dari hasil penelitain BPOM akan bahaya dari kandungan kosmetik Ilegal. Apalagi pada kosmetik kosmetik yang mengandung Mercury.

Berikut ini adalah ampak pemakaian mercury pada kosmetik :

1. Dapat memperlambat pertumbuhan janin
2. Mengakibatkan keguguran (Kematian janin dan Mandul)
3. Flek hitam pada kulit akan memucat (seakan pudar) dan bila pemakaian dihentikan, flek itu dapat / akan timbul lagi & bertambah parah (melebar).
4. Efek REBOUND yaitu memberikan respon berlawanan ( Kulit akan menjadi gelap / kusam saat pemakaian kosmetik dihentikan).
5. Bagi Wajah yang tadinya bersih lambat laun akan timbul flek yang sangat parah (lebar).
6. Dapat mengakibatkan kanker kulit.
7. Transport, Distribusi dan Ekskresi
  • Sesudah memasuki tubuh maka logam merkuri ini dalam waktu yang singkat masih berbentuk logam
  • Didalam darah jaringan dengan cepat dioksidasi menjadi ion merkuri Hg 2+ yang kemudian diikat dgn protein
  • Dalam darah inorganik merkuri ini diedarkan juga melalui plasma dan sel darah merah
  • Tempat penampungan ion ini banyak ditemukan pada ginjal dan otak meskipun ekresinya sebagian besar melalui usus dan ginjal


Unsur merkuri yang ada di kosmetik akan diserap melalui kulit, kemudian akan dialirkan melalui darah keseluruh tubuh dan merkuri itu akan mengendap di dalam ginjal yang berakibat terjadinya Gagal Ginjal. Merkuri dalam krim pemutih (yang mungkin tidak tercantum pada labelnya) dapat menimbulkan keracunan bila digunakan untuk waktu lama.

2.4  Prosedur Departement Kesehatan dalam meloloskan suatu produk.

Prosedur Departemen Kesehatan dalam meloloskan suatu produk layak kepasaran sudah sangat ketat, dimulai dari memberlakukan 16 ijin pokok dan 16 ijin pelengkap yang masing-masing ijin diselesaikan terlebih dahulu sebelum produk tersebut layak dipasarkan dan memiliki standar Cara Produksi Kosmetik Yang Baik (CPKB). Kondisi itu merupakan hasil penelitian, Jaja Ahmad Jayus. Ijin-ijin itu mulai dari ijin gangguan, IMB, Ijin lokasi, tenaga kerja, Pajak, Tanda daftar perusahaan (TDP), Lulus uji labotarium atau (BPOM) akan produk tersebut, mempunyai logo paten pada produk yang akan dipasarkan, dan selalu mencantumkan tanggal kadaluarsa dan isi kandungan yang terdapat pada setiap kemasan yang akan dijual kepasaran. Pemerintah memberikan sanksi berat bagi produsen yang melanggar dari prosedur tersebut yang sudah diatur dalam undang-undang.

2.5 Hukum dan Undang – undang Kosmetik Ilegal

Pihak-pihak yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda maksimal 100 juta rupiah.Keamanan konsumen sudah terjamin dalam Undang-Undang No.8 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Dan sfesifikasi jenis bahan yang digunakan pada kosmetik tersebut sudah ditetapkan standarisasinya diantaranya :




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Penggunaan kosmetik illegal banyak sekali dampak negatifnya, apalagi jika penggunaan dilakukan terus menerus, efek jangka panjangnya akan membuat tubuh kita memiliki banyak zat kimia yang tertibun, lama kelamaan akan merusak organ tubuh kita.
              Waspada akan kosmetik ilegal serta pembelian pada outlet outlet resmi, akan mengurangi kita memakai kosmetik illegal tersebut Hilangnya perhatian konsumen terhadap produk yang dibeli atau digunakannya dalam meneliti dan mengamati kemasan produk tersebut baik label perusahaan dan kandungan yang terdapat pada produk tersebut sehingga cenderung produk ini laku terjual dipasaran. Produk berizin resmi selalu mencantumkan label produsen resmi pada kemasan dan selalu dijelaskan kandungan yang terdapat pada kemasan

DAFTAR PUSTAKA
http://arlivawidji.wordpress.com/2012/01/25/bahaya-mercury-pada-kosmetik/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/448/jbptunikompp-gdl-sambasanwa-22354-1-babi--v.pdf

Makalah " Premanisme di Indonesia "


BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang

Hidup di jaman yang penuh  intrik dan dusta dalam politik dan kekerasan yang terlihat dari banyaknya ketakutan dan kejahatan yang terjadi baik yang terliput maupun yang tidak terliput oleh media massa. Dan keadaan ekonomi yang semakin sulit memaksa sekelompok orang atau individu untuk mencari jalan pintas untuk mengatasinya. Hidup di jalanan mungkin merupakan salah jalan keluar untuk sebagian orang yang ingin mendapatkan solusi ekonomi yang bergantung dari orang lain dengan melakukan tidakan kriminal secara fisik maupun psikologis.

Fenomena maraknya tindakan kriminal di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Suburnya tindakan kriminal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peranan penguasa juga. Di masa lalu, para preman terkesan diorganisir oleh kekuatan tertentu untuk kemudian memberikan kontribusi bagi aman dan langgengnya kekuasaan. Sebagai kompensasi para preman diberikan kebebasan untuk menjalankan aksinya tanpa takut diperlakukan keras oleh negara dan mungkin hal ini masih terjadi.


Dahulu tindakan kriminal yang dilakukan oleh preman identik dengan tindakan kekerasan fisik namun dengan seiring perubahan jaman maka preman juga mengalami perubahan modus dalam melakukuan tindakan kriminalnya yaitu dengan cara psikologis atau kejahatan secara halus tanpa melukai fisik korban, dengan cara ini preman dapat mengurangi resiko dalam melakukan tindakan kriminalnya. Namun tidak dipungkiri hingga saat ini kekerasan yang dilakukan oleh preman masih dilakukan dan masih banyak lagi seseorang atau kelompok yang melakukan tindakan kriminal selain preman.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Preman
Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran) adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.
Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut.
Contoh:
  • Preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari sopir-sopir, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
  • Preman di pasar yang memungut pungutan liar dari lapak-lapak kakilima, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap dirusaknya lapak yang bersangkutan.
Sering terjadi perkelahian antar preman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Preman di Indonesia makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antar preman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi setoran.
Premanisme memang adalah suatu praktik manajemen (baca : kalau tidak boleh kita sebut sebagai sebuah tindak kejahatan) yang sudah hidup dan berumur lama di dunia ini. I am a Free Man (baca : orang Indonesia menyebutnya dengan PREMAN), orang yang bebas dan bisa semaunya sendiri melakukan apapun dengan cara apapun dan tidak peduli apakah orang lain terganggu atau tidak. Seperti kita lihat di berbagai film Hollywood yang kerap kali mengangkat tema Mafia sebagai main plot nya (baca : simak Godfather I,II,III ; Scarface ; American Gangster ; dan film mafia yang lain) premanisme dianggap sebagai cara yang sangat efektif untuk dapat menapai tujuan akhir nya (baca : kekuasaan wilayah dan keuntungan materi financial yang super nyaman).
Indonesia patut untuk benar-benar mengambil langkah yang nyata apabila memang bertekad untuk memberantas habis praktik yang brutal ini. Pemerintah menganggap premanisme hanyalah praktik brutalisme semata, karena hukum memandang bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Entah dia pengangguran atau bahkan seorang konglomerat sekelas klan Cendana. Semua tindak kejahatan harus dikenai sanksi yang tegas dan memaksa. Komitmen untuk mem-PHK kepada setiap public figure yang terbukti melakukan tindak premanisme. Peran POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan kini dituntut semakin kuat dan nyata, karena saat ini pemerintah belum membentuk KPP (Komisi Pemberantasan Premanisme) seperti halnya pemerintah telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para pelaku bisnis dan atau public figure yang selama ini masih mempercayai premanisme adalah sebuah praktik manajemen sekarang harus bertindak secara lebih hati-hati.Termasuk di dalamnya adalah beberapa perusahaan penerbit KartuKredit yang biasanya menggunakan jasa agensi penagihan harus lebih berhati-hati karena konsumen akan menjadi semakin kritis untuk menimbang apakah perusahaan telah melakukan tindakan kriminal atau tidak. Brutalisme tetaplah brutalisme, baik ancaman secara fisik atau melalui intimidasi melalui bahasa verbal.

2.1 John Kei preman asal Maluku utara
Jhon Refra Kei atau yang biasa disebut Jhon Kei, 40, tokoh pemuda asal Maluku yang lekat dengan dunia kekerasan di Ibukota. Namanya semakin berkibar ketika tokoh pemuda asal Maluku Utara pula, Basri Sangaji meninggal dalam suatu pembunuhan sadis di hotel Kebayoran Inn di Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2004 lalu

            Padahal dua nama tokoh pemuda itu seperti saling bersaing demi mendapatkan nama lebih besar. Dengan kematian Basri, nama Jhon Key seperti tanpa saingan. Ia bersama kelompoknya seperti momok menakutkan bagi warga di Jakarta.

            Untuk diketahui, Jhon Kei merupakan pimpinan dari sebuah himpunan para pemuda Ambon asal Pulau Kei di Maluku Tenggara. Mereka berhimpun pasca-kerusuhan di Tual, Pulau Kei pada Mei 2000 lalu. Nama resmi himpunan pemuda itu Angkatan Muda Kei (AMKEI) dengan Jhon Kei sebagai pimpinan. Ia bahkan mengklaim kalau anggota AMKEI mencapai 12 ribu orang.

            Lewat organisasi itu, Jhon mulai mengelola bisnisnya sebagai debt collector alias penagih utang.
Usaha jasa penagihan utang semakin laris ketika kelompok penagih utang yang lain, yang ditenggarai pimpinannya adalah Basri Sangaji tewas terbunuh. Para 'klien' kelompok Basri Sangaji mengalihkan ordernya ke kelompok Jhon Kei. Aroma menyengat yang timbul di belakang pembunuhan itu adalah persaingan antara dua kelompok penagih utang.


Bahkan pertumpahan darah besar-besaran hampir terjadi tatkala ratusan orang bersenjata parang, panah, pedang, golok, celurit saling berhadapan di Jalan Ampera Jaksel persis di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Maret 2005 lalu. Saat itu sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Basri Sangaji. Beruntung 8 SSK Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap dapat mencegah terjadinya bentrokan itu.

            Sebenarnya pembunuhan terhadap Basri ini bukan tanpa pangkal, konon pembunuhan ini bermula dari bentrokan antara kelompok Basri dan kelompok Jhon Key di sebuah Diskotik Stadium di kawasan Taman Sari Jakarta Barat pada 2 Maret 2004 lalu. Saat itu kelompok Basri mendapat 'order' untuk menjaga diskotik itu. Namun mendadak diserbu puluhan anak buah Jhon Kei Dalam aksi penyerbuan itu, dua anak buah Basri yang menjadi petugas security di diskotik tersebut tewas dan belasan terluka.

            Polisi bertindak cepat, beberapa pelaku pembunuhan ditangkap dan ditahan. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun pada 8 Juni di tahun yang sama saat sidang mendengarkan saksi-saksi yang dihadiri puluhan anggota kelompok Basri dan Jhon Kei meletus bentrokan. Seorang anggota Jhon Kei yang bernama Walterus Refra Kei alias Semmy Kei terbunuh di ruang pengadilan PN Jakbar. Korban yang terbunuh itu justru kakak kandung Jhon Key, hal ini menjadi salah satu faktor pembunuhan terhadap Basri, selain persaingan bisnis juga ditunggangi dendam pribadi.

            Sebuah sumber dari seseorang yang pernah berkecimpung di kalangan jasa penagihan utang menyebutkan, Jhon Kei dan kelompoknya meminta komisi 10 persen sampai 80 persen. Persentase dilihat dari besaran tagihan dan lama waktu penunggakan. "Tapi setiap kelompok biasanya mengambil komisi dari kedua hal itu," ujar sumber tersebut.

            Dijelaskannya, kalau kelompok John, Sangaji atau Hercules yang merupakan 3 Besar Debt Collector Ibukota biasanya baru melayani tagihan di atas Rp 500 juta. Menurutnya, jauh sebelum muncul dan merajalelanya ketiga kelompok itu, jasa penagihan utang terbesar dan paling disegani adalah kelompok pimpinan mantan gembong perampok Johny Sembiring, kelompoknya bubar saat Johny Sembiring dibunuh sekelompok orang di persimpangan Matraman Jakarta Timur tahun 1996 lalu.

            Kalau kelompok tiga besar itu biasa main besar dengan tagihan di atas Rp 500 juta'an, di bawah itu biasanya dialihkan ke kelompok yang lebih kecil. Persentase komisinya pun dilihat dari lamanya waktu nunggak, semakin lama utang tak terbayar maka semakin besar pula komisinya," ungkap sumber itu lagi.Dibeberkannya, kalau utang yang ditagih itu masih di bawah satu tahun maka komisinya paling banter 20 persen. Tapi kalau utang yang ditagih sudah mencapai 10 tahun tak terbayar maka komisinya dapat mencapai 80 persen.

            Bahkan menurut sumber tersebut, kelompok penagih bisa menempatkan beberapa anggotanya secara menyamar hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu atau berbulan-bulan di dekat rumah orang yang ditagih. "Pokoknya perintahnya, dapatkan orang yang ditagih itu dengan cara apa pun," ujarnya.


Saat itulah kekerasan kerap muncul ketika orang yang dicari-carinya apalagi dalam waktu yang lama didapatkannya namun orang itu tak bersedia membayar utangnya dengan berbagai dalih. "Dengan cara apa pun orang itu dipaksa membayar, kalau perlu culik anggota keluarganya dan menyita semua hartanya," lontarnya.

            Dilanjutkannya, ketika penagihan berhasil walaupun dengan cara diecer alias dicicil, maka saat itu juga komisi diperoleh kelompok penagih. "Misalnya total tagihan Rp 1 miliar dengan perjanjian komisi 50 persen, tapi dalam pertemuan pertama si tertagih baru dapat membayar Rp 100 juta, maka kelompok penagih langsung mengambil komisinya Rp 50 juta dan sisanya baru diserahkan kepada pemberi kuasa. Begitu seterusnya sampai lunas. Akhirnya walaupun si tertagih tak dapat melunasi maka kelompok penagih sudah memperoleh komisinya dari pembayaran-pembayaran sebelumnya,"

            Dalam 'dunia persilatan' Ibukota, khususnya dalam bisnis debt collector ini, kekerasan kerap muncul diantara sesama kelompok penagih utang. Ia mencontohkan pernah terjadi bentrokan berdarah di kawasan Jalan Kemang IV Jaksel pada pertengahan Mei 2002 silam, dimana kelompok Basri Sangaji saat itu sedang menagih seorang pengusaha di rumahnya di kawasan Kemang itu, mendadak sang pengusaha itu menghubungi Hercules yang biasa 'dipakainya' untuk menagih utang pula.

            Selain jasa penagihan utang, kelompok Jhon Kei juga bergerak di bidang jasa pengawalan lahan dan tempat. Kelompok Jhon Kei semakin mendapatkan banyak 'klien' tatkala Basri Sangaji tewas terbunuh dan anggota keloompoknya tercerai berai. Padahal Basri Sangaji bersama kelompoknya memiliki nama besar pula dimana Basri CS pernah dipercaya terpidana kasus pembobol Bank BNI, Adrian Waworunto untuk menarik aset-asetnya. Tersiar kabar, Jamal Sangaji yang masih adik sepupu Basri yang jari-jari tangannya tertebas senjata tajam dalam peristiwa pembunuhan Basri menggantikan posisi Basri sebagai pimpinan dengan dibantu adiknya Ongen Sangaji.

            Kelompok Jhon Kei pernah mendapat 'order' untuk menjaga lahan kosong di kawasan perumahan Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat. Namun dalam menjalankan 'tugas' kelompok ini pernah mendapat serbuan dari kelompok Pendekar Banten yang merupakan bagian dari Persatuan Pendekar Persilatan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBBI).

            Sekedar diketahui, markas dan wilayah kerja mereka sebetulnya di Serang dan areal Provinsi Banten. Kepergian ratusan pendekar Banten itu ke Jakarta untuk menyerbu kelompok Jhon Kei pada 29 Mei 2005 ternyata di luar pengetahuan induk organisasinya. Kelompok penyerbu itu pun belum mengenal seluk-beluk Ibukota.

            Akibatnya, seorang anggota Pendekar Banten bernama Jauhari tewas terbunuh dalam bentrokan itu. Selain itu sembilan anggota Pendekar Banten terluka dan 13 mobil dirusak. 3 SSK Brimob PMJ dibantu aparat Polres Jakarta Barat berhasil mengusir kedua kelompok yang bertikai dari areal lahan seluas 5.500 meter persegi di Perum Permata Buana Blok L/4, Kembangan Utara Jakbar. Namun buntut dari kasus ini, Jhon Kei hanya dimintakan keterangannya saja.

            Sebuah sumber dari kalangan ini mengatakan kelompok penjaga lahan seperti kelompok Jhon Kei biasanya menempatkan anggotanya di lahan yang dipersengketakan. Besarnya honor disesuaikan dengan luasnya lahan, siapa pemiliknya, dan siapa lawan yang akan dihadapinya

            "Semakin kuat lawan itu, semakin besar pula biaya pengamanannya. Kisaran nominal upahnya, bisa mencapai milyaran rupiah. Perjanjian honor atau upah dibuat antara pemilik lahan atau pihak yang mengklaim lahan itu milikya dengan pihak pengaman. Perjanjian itu bisa termasuk ongkos operasi sehari-hari bisa juga diluarnya, misalnya untuk sebuah lahan sengketa diperlukan 50 orang penjaga maka untuk logistik diperlukan Rp 100 ribu per orang per hari, maka harus disediakan Rp 5 juta/hari atau langsung Rp 150 juta untuk sebulan.

2.3 Dampak Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif  seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mangakibatkan trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.



2.4 Memberantas akar  Premanisme  di Indonesia

Apakah langkah ini akan berhasil memberantas akar premanisme di Indonesia? Jika kita berpegangan pada konsep the Secret, maka langkah ini tidak akan berhasil karena kita berpikir negatif dengan melakukan perang terhadap premanisme di Indonesia atau singkat kata Anti-Premanisme.
Hal ini akan berakhir sama dengan program-program Anti lainnya, seperti Anti Kemaksyatan, Anti Pornografi, Anti Kemiskinan dan Anti-anti lainnya. Karena cara berpikir ini membawa pikiran kita ke pikiran negatif. Dan hasilnya adalah semakin banyak hal negatif yang akan datang ke kehidupan kita. Maka tak heran banyak yang menyangsikan gebrakan ini, ketika polisi kehabisan tenaga untuk memberantas premanisme maka saat itu pula akan muncul lagi premanisme di Indonesia dengan skala yang lebih menghawatirkan. Mungkin kejahatan akan lebih parah ketika saat itu.
Premanisme menyebabkan hukum sulit ditegakkan dan keadilan dan hak warga negara juga sulit ditegakkan jika mereka dibiarkan berkembang. Untuk itu perlu dipikirkan cara mengatasi premanisme di Indonesia. Setiap masalah pasti memiliki akar, dan saya yakin jika kita menelusuri dan melakukan pengamatan terhadap fenomena premanisme di Indonesia kita akan bertemu pada penyebabnya. Ada baiknya “preman-preman” yang tertangkap di data kemudian dilakukan penelitian mengapa mereka menjalani profesi itu.
Banyak preman yang tertangkap adalah pengamen, tukang parkir dan backing wilayah. Mungkin operasi ini belum menjangkau preman kelas kakap atau bigbosnya, namun pemblokiran terhadap beberapa jasa keamanan seperti jasa pengamanan truk akan mengurangi ruang gerak premanisme untuk saat ini. Seperti kita ketahui tumbuhnya premanisme juga karena ada yang membutuhkan seperti jasa rentenir maupun jasa pengamanan acara. Hal ini tentunya sangat mengkawatirkan di tengah harapan masyarakat untuk kinerja yang lebih baik ternyata banyak yang belum percaya dengan cara kerja pemerintah. Sehingga mereka mencari jalan yang tidak biasa dalam menyelesaikan masalah.
Namun premanisme itu sendiri lebih banyak terjadi pada kalangan masyarakat kecil. Ini dikarenakan tekanan hidup dan kebutuhan untuk hidup membuat mereka mencari pekerjaan yang tidak halal. Jika saja pemerintah bisa menurunkan beban masyarakat dan memberikan kesempatan kerja bagi rakyatnya maka premanisme dapat ditekan walaupun tidak 100 persen karena saya yakin di setiap masyarakat manapun pasti ada penyakit ini. Dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat Indonesia maka generasi muda akan dibekali pendidikan yang cukup karena mereka mendapat pemahaman yang baik tentang kehidupan. Coba bayangkan pengamen dan pengemis, untuk mengisi perut mereka saja mereka masih harus berpikir keras, bagaimana mungkin orang tua mampu menyekolahkan mereka yang notabene harga pendidikan semakin mahal dan tidak terjangkau bagi masyarakat kecil.
Jika anak-anak dibekali pendidikan yang cukup sehingga memiliki ketrampilan dalam berwirausaha maka mereka tidak akan hidup sebagai pengemis atau gelandangan. Siapa sih yang mau hidup seperti itu? Coba tanya hati kecil mereka, pasti tidak. Mereka pasti mendambakan hidup berkecukupan dan sehat. Apalagi anak-anak kecil jika dari kecil diajari hidup dengan kekerasan ( termasuk tayangan televisi yang akhir-akhir ini cukup memprihatikan karena banyak adegan bahkan karakter yang jahat ditonjolkan ), maka mereka akan terbiasa menyelesaikan masalah dengan cara semau gue. Ingat cara berpikir orang ditentukan saat masa kanak-kanak. Seringkali trauma di masa kecil membawa dampak yang buruk di kehidupan dewasanya.




BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Akar dari premanisme hampir sama dengan akar penyakit masyarakat lainnya yaitu kemiskinan dan kebodohan. saya berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang jitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya dan sekaligus meningkatkan pendidikan bagi generasi muda. Tidak ada lagi tawuran tetapi belajar dan belajar lagi dengan giat.

Faktor utama terjadinya dalam  fenomena tindakan kriminal ini salah satunya  akibat faktor ekonomi dalam memenuhi kebutuhan. Pelaku tindak kriminal dan kekerasan dapat terjadi dimana saja dan oleh siapa saja Tindakan kriminal dan kekerasan sangatlah berdampak negatif pada kelangsungan kehidupan di masyarakat bahkan suatu negara Fenomena tindakan kriminal dan kekerasan dapat dicegah dan dapat diselesaikan. Peran serta anggota Kepolisian juga sangat penting, untuk mencegah maraknya preman preman di Indonesia




Daftar Pustaka

http://bodrexcaem.blogspot.com/2011/09/kisah-hidup-preman-besar-di-indonesia.html
http://www.jualanbuku.com/2008/11/26/memberantas-akar-premanisme-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Premanisme


Makala "Hak Asasi Manusia "


BAB I
PENDAHULUAN


1.Latar Belakang

Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia

            HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :

1. Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.

3. Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

       2.2 Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

2.3 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing


2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat



















BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

           
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
HAM dalam pancasila. 2009 ( www.scribd.com )

Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia www.bukuonline.com

http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc