BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kosmetik berasal dari bahasa Inggris Cosmetic yang artinya “ alat kecantikan wanita”. Dalam bahasa Arab modern diistilahkan dengan Alatuj tajmiil, atau sarana mempercantik diri.Definisi lebih rincinya menurut badan BPOM ( Badan Pangan, Obat dan Makanan ), Departemen Kesehatan , Kosmetika adalah panduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (Epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar ) gigi dan ronggga mulut untuk membersihkan , menambah daya tarik , mengubah penampilan supaya tetap dalam keadaan baik. Bahan–bahan yang dapat membahayakan tubuh manusia.
Menurut BPOM dan Depkes, ada sejumlah bahan berbahaya yang sering disalah gunakan ditambahkan pada kosmetika yaitu : Bukti terbaru dipaparkan BPOM, menurut penjelasan kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, pihaknya menemukanya ada sekitar 27 merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan untuk kosmetik , Bahan berbahaya tersebut yaitu : Merkury (Hg ),Hidroquinon, Zat warna RhodaminB dan Merak K3.Temuan ini hasil pengawasan BPOM yang di lakukan dari tahun 2005 hingga kini. Dari bahan-bahan kimia tersebut tidak bisa digunakan atau dicampur dengan kosmetik kuteks apabila digunakan dalam jangka waktu lama dapat berakibat fatal bagi si penggunanya.
Persaingan kosmestik tingkat domestik sebenearnya telah diwarnai dengan berbagai Brand buatan dalam negeri. Namun peningkatan pasar kosmetik di Indonesia juga diwarnai dengan para pemain asing, dengan perbandingan pasar dimana hamper 50 % pasar domestic di Indonesia di kuasai oleh komestik impor.
Halyang mendorong kosmetik impor dapat merambah pasar domestic adalah dikarnakan harga yang murah, Namun juka di teliti rata rata kosmetik impor tersebut illegal dan tidak dapat dipastikan faktor kesehatannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kosmetik Ilegal
Peralatan kosmetik di pasaran tersebar dari toko-toko sampai ke Mall-mall dan semakin meningkatnya permintaan pasar sehingga produsen pun mengikuti keinginan pasar sehingga cenderung kosmetik tanpa ijin ini dapat dibeli dengan mudah . Karena harganya yang murah dan dapat dibeli dengan mudah sehingga penyebaran kosmetik tanpa ijin ini bisa masuk dengan mudah, apa lagi dikalangan remaja yang cenderrung menggunakan kosmetik. Ketidaktahuan konsumen akan efek samping dari menggunakan kosmetik Ilegal juga bisa dijadikan suatu kecenderungan mereka masih tetap menggunakan Kosmetik tanpa ijin tersebut.
Banyaknya Merk yang ditawarkan dengan harga yang lebih variatif , sehingga konsumen lebih cenderung membelinya, ketidaktahuan akan bahaya dari Kosmetik tanpa ijin ini juga bisa menjadikan produk ini tetap laku terjual dipasaran, walapun efek samping dari kosmetik tanpa ijin ini jika digunakan dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit pada bagian kuku kita dan bagian paling vital dalam organ tubuh manusia. Karena zat kimia yang terdapat pada Kosmetik illegal sudah melebihi standar penggunaan zat kimia pada kosmetik,seperti penggunaan mercury,(Hg),Hidrokinon, zat pewarna rhodaminB, Vernis, terpentin, cat, Dll. Zat-zat tersebut digunakan bukan untuk kosmetik tetapi untuk industry, sehingga jika digunakan pada tubuh manusia dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan efek samping yang sangat membahayakan.Tubuh kita dapat menerima zat kimia tersebut tetapi dalam standarisasi yang sudah ditentukan atau diberitahukan oleh BPOM sehingga zat kimia tersebut efek sampingnya sangat kecil.
2.2 Faktor-faktor Penyebab Peredaran Kosmetik Ilegal
Beberapa faktor penyebab peredaran tanpa ijin ada beberapa point diantaranya:
1. Penawaraan harga yang ditawarkan Produsen dengan ijin resmi lebih mahal dibandingkan tanpa ijin.
2. Semakin tingginya permintaan pasar akan barang tersebut.
3. Tidak adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah kepada, penjual dan kurang seriusnya pemerintah dalam memberantas peredaran kosmetik palsu / tanpa ijin di pasaran,
4. Tingkat kehidupan perekonomian yang rendah dan rendahnya sumber daya konsumen.
2.3 Bahaya Penggunaan Kosmetik Ilegal
Efek samping dari penggunaan Kosmetik ilegal ini bisa sangat membahayakan tubuh manusia. Efek samping yang diakibatkan dari kosmetik ini secara terus menerus bisa berakibat terjangkitnya Kanker, Kegagalan jantung.
Zat kimia yang terdapat pada kosmetik tersebut yang melebihi standar yang digunakan untuk kosmetik bisa memunculkan resiko kesehatan. Secara tidak sadar kondisi disebabkan karena kecerobohan konsumen, pada saat melakukan kegiatan sehari-hari tanpa disadari tercampur dengan zat kimia yang terdapat pada pewarna kuku, sehingga zat kimia tersebut masuk kedalam tubuh. Yang terkandung dalam pewarna kuku tersebut menyerap melalui pori-pori kuku sehingga masuk kedalam tubuh. Kerusakan pada saluran pencernaan, ini dari hasil penelitain BPOM akan bahaya dari kandungan kosmetik Ilegal. Apalagi pada kosmetik kosmetik yang mengandung Mercury.
Berikut ini adalah ampak pemakaian mercury pada kosmetik :
1. Dapat memperlambat pertumbuhan janin
2. Mengakibatkan keguguran (Kematian janin dan Mandul)
3. Flek hitam pada kulit akan memucat (seakan pudar) dan bila pemakaian dihentikan, flek itu dapat / akan timbul lagi & bertambah parah (melebar).
4. Efek REBOUND yaitu memberikan respon berlawanan ( Kulit akan menjadi gelap / kusam saat pemakaian kosmetik dihentikan).
5. Bagi Wajah yang tadinya bersih lambat laun akan timbul flek yang sangat parah (lebar).
6. Dapat mengakibatkan kanker kulit.
7. Transport, Distribusi dan Ekskresi
- Sesudah memasuki tubuh maka logam merkuri ini dalam waktu yang singkat masih berbentuk logam
- Didalam darah jaringan dengan cepat dioksidasi menjadi ion merkuri Hg 2+ yang kemudian diikat dgn protein
- Dalam darah inorganik merkuri ini diedarkan juga melalui plasma dan sel darah merah
- Tempat penampungan ion ini banyak ditemukan pada ginjal dan otak meskipun ekresinya sebagian besar melalui usus dan ginjal
Unsur merkuri yang ada di kosmetik akan diserap melalui kulit, kemudian akan dialirkan melalui darah keseluruh tubuh dan merkuri itu akan mengendap di dalam ginjal yang berakibat terjadinya Gagal Ginjal. Merkuri dalam krim pemutih (yang mungkin tidak tercantum pada labelnya) dapat menimbulkan keracunan bila digunakan untuk waktu lama.
2.4 Prosedur Departement Kesehatan dalam meloloskan suatu produk.
Prosedur Departemen Kesehatan dalam meloloskan suatu produk layak kepasaran sudah sangat ketat, dimulai dari memberlakukan 16 ijin pokok dan 16 ijin pelengkap yang masing-masing ijin diselesaikan terlebih dahulu sebelum produk tersebut layak dipasarkan dan memiliki standar Cara Produksi Kosmetik Yang Baik (CPKB). Kondisi itu merupakan hasil penelitian, Jaja Ahmad Jayus. Ijin-ijin itu mulai dari ijin gangguan, IMB, Ijin lokasi, tenaga kerja, Pajak, Tanda daftar perusahaan (TDP), Lulus uji labotarium atau (BPOM) akan produk tersebut, mempunyai logo paten pada produk yang akan dipasarkan, dan selalu mencantumkan tanggal kadaluarsa dan isi kandungan yang terdapat pada setiap kemasan yang akan dijual kepasaran. Pemerintah memberikan sanksi berat bagi produsen yang melanggar dari prosedur tersebut yang sudah diatur dalam undang-undang.
2.5 Hukum dan Undang – undang Kosmetik Ilegal
Pihak-pihak yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda maksimal 100 juta rupiah.Keamanan konsumen sudah terjamin dalam Undang-Undang No.8 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Dan sfesifikasi jenis bahan yang digunakan pada kosmetik tersebut sudah ditetapkan standarisasinya diantaranya :
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penggunaan kosmetik illegal banyak sekali dampak negatifnya, apalagi jika penggunaan dilakukan terus menerus, efek jangka panjangnya akan membuat tubuh kita memiliki banyak zat kimia yang tertibun, lama kelamaan akan merusak organ tubuh kita.
Waspada akan kosmetik ilegal serta pembelian pada outlet outlet resmi, akan mengurangi kita memakai kosmetik illegal tersebut Hilangnya perhatian konsumen terhadap produk yang dibeli atau digunakannya dalam meneliti dan mengamati kemasan produk tersebut baik label perusahaan dan kandungan yang terdapat pada produk tersebut sehingga cenderung produk ini laku terjual dipasaran. Produk berizin resmi selalu mencantumkan label produsen resmi pada kemasan dan selalu dijelaskan kandungan yang terdapat pada kemasan
DAFTAR PUSTAKA
http://arlivawidji.wordpress.com/2012/01/25/bahaya-mercury-pada-kosmetik/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/448/jbptunikompp-gdl-sambasanwa-22354-1-babi--v.pdf
misiii.. ijin co-pas ya.. buat tugas presentasi nih. :-) makasih.
BalasHapusijin kopas kakaqk
BalasHapus