Kode Etik Profesi GURU
Dalam
peraturan tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2
dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah menempatkan guru sebagai
profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.
- Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu
mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau
prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen
dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku
keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi
dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya. Dalam kode etik itu sendiri
terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu nilai-nilai
moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak
boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode etik guru Indonesia bersumber dari :
- Nilai-nilai agama dan Pancasila
- Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
- Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Sebagai seorang
pendidik,
seorang guru harus memiliki syarat-syarat
pokok (Sulani, 1981:64) sebagai berikut:
Ø Syarat syakhsiyah
(memiliki
kepribadian yang dapat diandalkan)
Ø Syarat ilmiah (memiliki ilmu pengetahuan yang
mumpuni)
Ø Syarat idhafiyah (mengetahui, menghayati
dan menyelami manusia yang dihadapinya, sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak didik menuju
tujuan yang ditetapkan).
Ketiga unsur tersebut
harus menyatu dalam diri setiap guru, sehingga guru akan menjadi
seorang yang mempunyai kepribadian
khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
keguruan serta penguasaan berbagai
ilmu pengetahuan yang akan dia transformasikan
pada anak didik, pada akhirnya akan
membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.
Untuk
menunjang profesi sebagai guru dibutuhkan profesionalisme. Adapun syarat
profesionalisme guru dalam Islam meliputi :
1.
Sehat
jasmani dan rohani
2.
Bertaqwa
3.
Berilmu
pengetahuan yang luas
4.
Berlaku
adil
5.
Berwibawa
6.
Ikhlas
7.
Mempunyai
tujuan yang rabbani
8.
Mampu
merencanakan dan melakasanakan evaluasi
9.
Menguasai
bidang yang ditekuni
Dalam etika
profesi juga mempunyai landasan normatif yang membangun esensi yang menjadi
latar belakang terbentuknya etika profesi yang setidaknya terdiri dari 4 elemen
dalam sistem etika yaitu :
1.
Landasan
tauhid (landasan filosofis yang
dijadikan sebagai fondasi utama
setiap langkah seorang muslin yang beriman dalam menjalankan
fungsi kehidupannya)
2.
Landasan
keseimbangan (landasan yang mendasari terciptanya karakter
manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang seimbang dan
adil dalam konteks hubungan sosial maupun lingkungan)
3.
Landasan
kehendak bebas (landasan yang memberikan
kelonggaran dalam kebebasan berkreasi dalam melaksanakan
profesi)
4.
Landasan
pertanggungjawaban (landasan atas pertanggungjawaban yang diberikan kepada manusia atas aktivitas yang dilakukan)
A.
ETIKA
DALAM PROFESI KEGURUAN
Sasaran Etika Profesi Keguruan :
1.
Etika Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di
pegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pemerataan kesempatanbelajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda
dengan menggiatkan kegiatan karang taruna. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa setiap guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peeraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa setiap guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peeraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2.
Etika Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga di tuliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meninmgkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
3.
Etika Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
- · Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya
- · Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang
harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam
antara sesama anggota profesi.
4.
Etika Terhadap
Anak Didik
Dalam
Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam
membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat
yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri
handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik
tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam konteks
ini.
- · guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya.
- · guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
- · hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.
5.
Etika Guru Profesional Terhadap Tempat
Kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
6.
Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar sekolah.
B. KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru harus menyadari bahwa jabatan
guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia.
Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan
diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber
daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penyandang
profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak
yang berkepentingan selayaknya tidak
mengabaikan peranan guru dan profesinya. Dalam melaksanakan tugas profesinya,
guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru
Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang
disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
Di Indonesia, guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab
atas pelaksanaan KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru.
Disamping itu, guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat, penyelenggara
pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi guru, Kode Etik tidak boleh
dilanggar, baik sengaja maupun tidak.
1.
Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:
- Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
- Agar guru bertanggungjawab atas profesinya
- Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
- Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
- Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri
- Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
Kode Etik Guru Indonesia
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam
setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya
sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga
dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi
anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46)
menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut
:
·
Sanksi moral, berupa celaan dari
rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
·
Sanksi dikeluarkan dari organisasi,
merupakan sangsi yang dianggap terberat
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia
yang berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan demikian, guru
memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat
besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesion profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesion profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Referensi :
- Udin Saefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru (Bandung : Alfabeta, 2012)
- KoranPendidikan.2011.Memahami Etika Profesi guru di ambil di alamat http://edupedia.koranpendidikan.com/view/3259/memahami-etika-profesi-guru.html, pada tanggal 7 maret 2015
- Pendidikan.2012. Makalah Profesi Guru. Di ambil dari alamat. http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html. Pada tanggal 7 maret 2015
- http://kompetensi.info/kompetensi-guru/kode-etik-guru-dan-dosen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar